JAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Musisi Melly Goeslaw somasi sejumlah iklan obat pelangsing yang mencatut namanya dan menggunakan foto serta videonya tanpa izin. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Ina Rachman, lewat media sosial Instagram.
"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelansing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, secara tanpa ijin klien kami," demikian somasi yang dilayangkan Melly Goeslaw, dikutip dari unggahan Ina Rachman dan tim kuasa hukum, Rabu (19/7/2023).
Ina Rachman mengingatkan, jika perbuatan tersebut bisa dituntut secara pidana. Dia juga mencantumkan beberapa pasal yang bisa menjerat oknum tersebut.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah berupaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," jelas dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait