2 Emak-Emak Jadi Copet di Kawasan Wisata Malioboro, 10 Kali Dipenjara Tak Kapok

Erfan Erlin
2 Emak-Emak Jadi Copet di Kawasan Wisata Malioboro, 10 Kali Dipenjara Tak Kapok (Ilustrasi/Ist)

JOGJA, iNewsJoglosemar.id – Dua emak-emak jadi copet di kawasan wisata Malioboro Jogja hingga meresahkan masyarakat. Salah satu pelaku mengaku sudah 10 kali dipenjara dan baru 2 bulan selesai menjalani masa hukuman.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Archey Nevada, mengatakan, dua copet yang diamankan IK, warga Ngampilan, Jogja, dan S warga Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Keduanya ditangkap karena mencopet handphone milik wisatawan.

IK merupakan pedagang angkringan yang ada di kawasan Malioboro. Sedangkan S hanya seorang ibu rumah tangga. “Mereka sendiri-sendiri beraksi di tempat dan waktu yang berbeda," tutur dia, Rabu (2/8/2023).

Archey mengatakan, kedua pelaku beraksi memanfaatkan situasi Malioboro yang ramai pengunjung. Mereka mengincar handphone yang ada di dalam tas wisatawan. Aksi ini terungkap setelah ada laporan korban pencurian di Malioboro.

Mendapat laporan tersebut unit Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan penyelidikan. Dari pemeriksaan CCTV dan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. 

“Keduanya ditangkap masih di Malioboro dan di rumah pelaku,” katanya.

Tersangka IK ditangkap pada 26 Juli 2023 setelah mencopet handphone di depan Rumah Hantu Jalan Malioboro. Handphone tersebut masih dipakai pelaku, setelah dilakukan penghapusan data (flashing). 

“Pengakuannya dia terdesak kebutuhan dan baru sekali mencopet karena tidak memiliki handphone,” katanya.    

Sementara pelaku S berhasil ditangkap pada 27 Juli 2023 di di Plaza Malioboro. Dia sempat mencopet handphone milik wisatawan asal Bali. Handphone tersebut kemudian dijual kepada seseorang di Malioboro seharga Rp400.000. 

“Pelaku ini residivis dan sudah 10 kali menjalani hukuman di Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, Sleman, dan baru dua bulan keluar penjara,” katanya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menyita barang bukti, dua buah handphone dan tas sebagai barang bukti. 
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network