YOGYAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan dana hibah pariwisata untuk kepentingan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.
Beberapa nama yang disebut antara lain inisial RA. KSP dan DM.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang. Sementara tim JPU terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa pada tahun 2020 pemerintah pusat mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 68.518.100.000 kepada pemerintah daerah guna menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.
Penyaluran dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.
“Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran dan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata,” kata JPU.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
