Anas, yang juga bagian dari relawan pemenangan, diminta menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata dan mengumpulkannya ke rumah dinas Bupati Sleman.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hingga Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
