Sidang Kasus Hibah Pariwisata, Tiga Nama Ini Disebut dalam Dakwaan

Vitrianda Hilba Siregar
Mantan bupati Sleman Sri Purnomo menjalani sidang.. Foto: ist

Sebagai Bupati Sleman periode 2016–2021, Sri Purnomo disebut sebagai penerima dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020 untuk Kabupaten Sleman. Ia kemudian merealisasikan dana tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020.

Peraturan bupati tersebut mengatur alokasi dana hibah sebesar 70 persen bagi pelaku usaha hotel dan restoran, serta 30 persen untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Namun sebelum peraturan itu diterbitkan, sekitar Agustus hingga September 2020, Sri Purnomo diduga menyampaikan pesan kepada Kuswanto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman tahun 2020.

"(Kuswanto) adalah Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari Kementerian Pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ungkap JPU.

Sekitar satu pekan setelah pesan tersebut disampaikan, Kuswanto mengumpulkan 14 anggota DPC PDIP Sleman. Dalam pertemuan itu, Kuswanto menyampaikan informasi mengenai rencana penggunaan dana hibah pariwisata untuk mendukung pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 3, yakni Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.

Sri Purnomo juga memerintahkan Arif Kurniawan selaku Sekretaris DPD PAN Sleman dan Dodik Ariyanto selaku Wakil Ketua DPD PAN Sleman untuk menggunakan program hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dalam penjaringan suara untuk pemenangan paslon Kustini-Danang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network