Sarjana Bandung Racik Kopi Ganja Jual di Thailand, Ungkap Alasan di Sana Legal

Yuwono Wahyu
Sarjana Bandung Racik Kopi Ganja Jual di Thailand, Ungkap Alasan di Sana Legal (Foto: Yuwono Wahyu)

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku Indra mengaku bekerja di Thailand. Saat pulang ke Indonesia ingin bereksperimen membuat kopi ganja. 

"Ganja dicampur dengan kopi dan akan diperjualkan. Namun kopi ganja ini belum sempat diedarkan. Kami akan terus mendalami kasus ini bisa saja pelaku pernah mengedarkan. Kopi ganja yang baru pertama di Cimahi," kata KApolres Cimahi didampingi Kasatres Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah.

Akibat perbuatannya, Indra dijerat Pasal 111 dan Pasal 113 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Indra mengaku nekat meracik kopi ganja untuk dijual di Thailand. Sebab, ganja di Thailand telah dilegalkan.
 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network