Emak-Emak Diajak Hubungan Intim, Ketika Pelaku Sakit Hati Video Disebar

Taufik Budi
Emak-Emak Diajak Hubungan Intim, Ketika Pelaku Sakit Hati Video Disebar (Ilustrasi/Ist)

CILACAP, iNewsJoglosemar.id – Seorang pemuda menjali asmara dengan emak-emak di Cilacap Jawa Tengah. Bahkan, emak-emak itu diajak hubungan intim, dan ketika pelaku sakit hati video hubungan intim disebar ke media sosial.

Terduga pelaku adalah pria berinisial AAP (29) warga Adipala Cilacap. Sementara korban emak-emak berinisial TS (41) warga Kroya Cilacap. Keduanya sempat menjalin hubungan asmara, dalam jangka waktu cukup lama.

Hingga pada pada Juli 2022, TS dihubungi AAP yang mengancam akan menyebarkan video berisi hubundan badan antara keduanya. Pelaku sakit hati, karena kekasih gelapnya itu telah memblokir nomor ponselnya sehingga mereka tak dapat berkomunikasi.

“Lalu pada Oktober 2022, korban mendapatkan informasi bahwa video tersebut sudah tersebar ke beberapa teman korban di medsos IG, FB, dan WA,” terang Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya, Senin 14 Agustus 2023.

“Sehingga korban merasa malu dan melaporkan ke Polresta Cilacap. Pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network