Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Gandeng Selebgram, Berikut Inisialnya!

Irfan Ma'ruf
Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Gandeng Selebgram, Berikut Inisialnya! (Ilustrasi/Ist)

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya mengamankan lima tersangka masing-masing beinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Adapun peran tersangka I sebagai sutradara, admin, pemilik dan menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.

Tersangka JAAS sebagai kameramen atau pengambil gambar. Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound engineering, dan tersangka SE berperan sebagai sekertaris dan talent.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network