SOLO, iNewsJoglosemar.id – Angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah termasuk Surakarta dan sekitarnya cenderung meningkat setiap tahun. Terungkap, kecelakaan yang menimpa generasi muda di usia produktif justru terjadi di jalan bagus dan mulus, serta didominasi pengendara yang tidak beretika.
“Tanpa adanya etika, pasti sering terjadi kecelakaan di jalan raya. Tidak mengindahkan aturan berkendara, rambu, dan etika selama berlalu lintas,” ujar Kanit I Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jateng, AKP Yuna Ahadiyah, saat Seminar Safety Riding Bersama Main Dealer Astra Motor Jateng di Universitas Sebelas Maret (UNS), Kamis (14/9/2023).
Kegiatan itu mengusung tema “Bangga menjadi Generasi #Cari_Aman” dengan melibatkan sekira 157 mahasiswa. Acara tersebut diinisiasi Program Studi Pendidikan Teknik Mesin (PTM) dan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pnedidikan (FKIP (UNS).
Menurut data kecelakaan lalu lintas dari Korlantas Polri pada tahun 2022, jumlah sepeda motor yang terlibat adalah 74%. Sementara kategori usia yang memiliki persentase tertinggi 53% berada di rentang 14-39 tahun. Usia tersebut adalah usia belajar dan usia produktif.
Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, Oke Desiyanto, yang juga menjadi narasumber mengatakan, salah satu penyebab kecelakaan adalah gagal menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya. Dia memberikan tips saat berkendara dapat memanfaatkan benda-benda sekitar yang tidak bergerak seperti pohon, tiang, dan sejenisnya sebagai referensi dalam menghitung waktu agar menghasilkan jarak aman dengan pengendara yang di depan.
“Poin keselamatan dalam menjaga jarak aman adalah memberikan waktu dan ruang untuk bereaksi terhadap bahaya di depan. Penting juga bagi pengendara meningkatkan kemampuan prediksi bahaya. Simulasi di Honda Riding Trainer yang dapat ditemukan di beberapa dealer motor Honda secara gratis dan ikut pelatihan Safety Riding mampu meningkatkan skill berkendara mahasiswa,” tandas Oke.
Sementara pemaparan materi ketiga yang disampaikan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Cabang Surakarta, Bagus Tri Maistiyanto, menyampaikan pihaknya bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait