SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) menggelar kegiatan Parlemen Visit. Dengan kehadiran mahasiswa di Gedung Berlian, maka telah mendekatkan diri dengan DPRD Jateng.
“Ini adalah satu lompatan baru, sebagai anggota DPRD kami cukup senang karena mahasiswa tidak apatis terhadap parlemen. Mahasiswa sudah tidak menjaga jarak dengan DPRD Jateng,” ujar anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Windarto, Jumat (29/9/2023).
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, melalui Parlemen Visit mahasiswa bisa belajar langsung mengenai ketatanegaraan. DPRD merupakan lembaga negara sejajar dengan kepala daerah. Memiliki peran pengawasan, penganggaran, membuat produk hukum (perda).
Yudi didampingi Kepala Bagian Humas Andi Susmono dan Kepala Subbag Protokol Dony A Kurnianto. Dia menjelaskan, saat ini DPRD Jateng berjumlah 120 anggota. Dari jumlah itu lima orang menjadi pimpinan DPRD Jateng terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua.
Sementara alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Jateng terdapat lima komisi. Komisi A fokus pada bidang pemerintahan dan hukum; Komisi B fokus pada bidang peekonomian; Komisi C fokus pada pada anggaran; komisi D bidang infrastruktur pembangunan dan Komisi E fokus pada bidang kesejahteraan rakyat.
Di samping itu, masih ada Badan Anggaran. Tugas Badan Anggaran ini yaitu mewakili masyarakat Jawa Tengah dalam memastikan bahwa anggaran ini memang digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat Jateng.
Kemudian Badan Musyawarah yang bertugas membahas tentang semua jadwal kegiatan anggota DPRD yang meliputi reses, hingga sosialisasi perda. Lalu ada Badan Kehormatan yang memiliki tugas mengawasi etika dari anggota DPRD Jateng.
Alat kelengkapan dewan yang terakhir yaitu Bapemperda yang memiliki tugas membuat peraturan daerah baik inisiatif dari eksekutif yaitu gubernur maupun dari DPRD Jateng.
“Perda-Perda kearifan lokal, tentang budaya dan melindungi budaya. Itu bisa dari gubernur atau dari DPRD Jateng,” tandasnya.
Saat sesi dialog, salah satu mahasiswa FEB, Cahya menanyakan isu berkaitan dengan buruh di Semarang yang menuntut kenaikan gaji buruh di Kota Semarang.
“Kesan yang kami rasakan, aspirasi buruh sering tidak diapresiasi?” katanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yudi Indras menjelaskan bahwa peraturan yang ada sekarang tumpang tindih dengan peraturan lama.
“Mengenai Undang-Undang yang sekarang terlalu pro dengan pengusaha. Untuk ini sudah dilakukan revisi terhadap beberapa Omnibuslaw,” pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait