Undip Buka Pendaftaran Anggota MWA, Unsur Masyarakat Bisa Ikut Seleksi

Taufik Budi
Undip Buka Pendaftaran Anggota MWA, Unsur Masyarakat Bisa Ikut Seleksi. Foto: Taufik Budi

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Universitas Diponegoro (Undip) resmi membuka pendaftaran bakal calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2026–2031. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam penguatan tata kelola Undip sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum.

Pendaftaran ini menjadi ruang partisipasi publik, khususnya bagi unsur masyarakat non-pemerintah yang memiliki perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi. Unsur masyarakat merupakan bagian penting dalam komposisi MWA Undip.

Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., menegaskan bahwa Majelis Wali Amanat memiliki peran strategis dalam arah kebijakan universitas. “Keberadaan anggota MWA yang berintegritas dan berkompeten sangat penting untuk mendukung Undip menuju 500 besar universitas dunia,” ujarnya.

Ketua Senat Akademik Undip, Prof. Ir. Tri Winarni Agustini, M.Sc., Ph.D., M.Si., menjelaskan bahwa masa jabatan anggota MWA periode 2021–2026 akan berakhir pada 1 Maret 2026. Untuk itu, Undip membuka proses seleksi anggota MWA baru sesuai ketentuan yang berlaku.

MWA Undip berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur ex-officio, masyarakat, alumni, dosen profesor, dosen bukan profesor, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Dari jumlah tersebut, unsur masyarakat dialokasikan sebanyak tiga orang dengan masa jabatan lima tahun.

Ketua Panitia Pemilihan Calon Anggota MWA Undip periode 2026–2031, Prof. Dr. Widowati, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan. “Tahap pertama adalah pemilihan bakal calon anggota MWA yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang kita namakan tahap penyaringan,” ujarnya.

Tahap penyaringan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Calon Anggota MWA periode 2026–2031. Bakal calon yang lolos akan ditetapkan sebagai calon yang memenuhi persyaratan administratif.

“Setelah itu dilakukan rapat pleno Senat Akademik Universitas Diponegoro untuk menetapkan calon yang memenuhi persyaratan administratif. Berikutnya baru dilakukan pemilihan tahap kedua untuk menentukan calon anggota MWA yang dilaksanakan oleh anggota Senat Akademik dalam sidang,” lanjutnya.

Prof. Widowati menjelaskan, untuk unsur masyarakat, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. “Calon anggota MWA dari unsur masyarakat wajib memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik,” katanya.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network