Ia menegaskan bahwa unsur masyarakat yang dimaksud adalah warga negara Indonesia non-pemerintah yang memiliki perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi. Persyaratan khusus ini tidak membatasi latar belakang pendidikan tertentu.
“Tidak harus S3. Riwayat pendidikan S1, S2, atau S3 tetap dicantumkan dalam CV. Yang penting memiliki reputasi yang baik, tidak pernah dipidana, dan memiliki pengalaman organisasi atau kiprah di masyarakat,” jelasnya.
Panitia juga menegaskan bahwa calon anggota MWA dari unsur masyarakat tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Ketentuan tersebut masuk dalam persyaratan umum calon anggota MWA.
Terkait latar belakang profesi, Prof. Widowati menyebut peluang terbuka luas. “Pengusaha boleh, selama memenuhi persyaratan dan memiliki rekam jejak yang baik. Yang tidak diperbolehkan adalah unsur pemerintah termasuk TNI dan Polri,” ujarnya.
Untuk pengusulan calon, unsur masyarakat dapat diusulkan oleh berbagai pihak. “Calon anggota MWA unsur masyarakat bisa diusulkan oleh kelompok masyarakat, fakultas atau sekolah di Undip, civitas akademika termasuk dosen, mahasiswa, dan alumni Undip,” katanya.
Pendaftaran bakal calon Anggota MWA Undip periode 2026–2031 dibuka pada 9–14 Februari 2026. Berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk soft file melalui email [senatakademik@live.undip.ac.id] dan hard file ke Sekretariat Panitia Pemilihan Calon Anggota MWA Undip di Gedung SA–MWA Undip, Kampus Tembalang.
Seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan profesional. Undip berharap melalui mekanisme ini dapat menjaring tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen kuat untuk berkontribusi dalam pengembangan pendidikan tinggi dan tata kelola Universitas Diponegoro.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
