Anggota Komisi E Joko Haryanto menambahkan, dengan meningkatkan pelayanan rumah sakit berarti menambah fungsi pelayanan kepada masyarakat miskin.
“Masyarakat yang membawa surat keterangan tanda miskin (SKTM) jangan sampai ditolak. Merupakan amanah undang-undang, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan wajib ditaati oleh manajemen rumah sakit terlebih dalam pengelolaan pemerintah daerah,” tuturnya.
Sementara itu anggota Komisi E Jasiman pun sepakat dengan hal itu. Mengingat RSUD Margono Soekarjo merupakan satu-satunya milik pemerintah di Jateng wilayah barat-selatan tentunya peningkatan pelayanan mutlak dilakukan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait