SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Marketing Honda Brio kuning yang tabrak sejumlah pengunjung di Paragon Mall Semarang, resmi menjadi tersangka. Pelaku mengaku tak bisa nyetir mobil dan baru bekerja selama enam bulan.
Tersangka adalah Mukti Wibowo warga Semarang. Dia mengaku baru enam bulan menjadi marketing atau sales mobil di Dealer Honda Gajahmada Semarang.
Peristiwa nahas itu bermula saat Mukti ikut dalam pameran mobil di Paragon Mall, pada Sabtu 4 November. Kemudian, dia ingin memanasi mesin mobil pameran di Atrium Paragon Mall.
Saat itu dia ingin menutup pintu mobil sehingga harus masuk mobil. Saat menyalakan mesin mobil, dia tidak mengetahui jika posisi persneling mobil masuk pada gigi satu.
"Tidak bisa mengendarai mobil," kata Mukti, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, pada Kamis (9/11/2023).
"Baru enam bulan (bekerja)," imbuh dia.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut penetapan tersangka, karena Mukti menyalahi SOP yakni memanasi mesin mobil di dalam mall yang sedang beroperasi. Padahal, aturan memanasi mesin mobil harusnya dilakukan ketika mall sudah tutup atau tidak beroperasi.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait