SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Sindikat penjual mobil mewah bodong di Pati Jawa Tengah membentuk grup untuk memudahkan aktivitas kejahatannya. Mereka telah memiliki sekira 30 anggota yang rutin melalukan pertemuan arisan setiap bulan.
Terdapat lima tersangka yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini. Di antaranya adalah AP (38) warga Kecamatan Wedarjaksa, Kupaten Pati, SJ (36) warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, PT (29) warga Kecamatan Trangkil Pati, AP (37) warga Kecamatan Juwana Pati, dan MNS.
Para tersangka memasarkan kendaraan yang akan dijual sejak 2017 melalui status Whatsapp (WA) dan media sosial. Mereka saling membantu memasarkan berbagai mobil bodong ataua tanpa dilengkapu domumen sah.
Pada 2022 para tersangka sepakat membentuk perkumpulan dengan nama "Lengek Squaď'. Kelompok itu beranggotakan sekira 30 orang dan setiap bulan melaksanakan arisan/berkumpul di suatu tempat (berpindah-pindah) dan melakukan iuran Rp500 ribu/bulan.
"Para pelaku mempunyai grup namanya Lengek Squad atau mobil terbang. Mereka mempunyai organisasi yang terorganisir," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media, Selasa (9/1/2024).
"Bahkan kelompok Lengek ini anggotanya hampir 30 orang, di mana setiap bulan mereka bertemu muka atau kopi darat, dengan cara arisan untuk memasarkan mobil-mobil gelap atau lengek," lanjutnya.
Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi aktivitas jual beli kendaraan yang patut diduga merupakan hasil kejahatan, di Kabupaten Pati. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan selama 1 pekan.
"Informasi (dugaan penjualan mobil bodong) itu diberikan oleh masyarakat sekira tanggal 29 Desember anggota kita dengan jajaran mendapatkan informasi kemudian kita amankan pertama adalah 4 kendaraan," katanya.
"Kemudian 3 minggu kemudian kita kembangkan, kita amankan 5 unit kendaraan. Kita kembangkan lagi kita dapatkan tiga unit kendaraan, dan seterusnya," beber jenderal bintang dua itu.
Sebanyak 20 mobil berbagai jenis dan merek tanpa dokumen sah berhasil disita polisi sebagai barang bukti. Sementara para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait