YOGYAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Sejumlah mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor rektorat pada Selasa (13/2/2024). Mereka menuntut kejelasan terkait dualisme kepemimpinan di kampus tertua di DIY tersebut.
Para mahasiswa mengaku bingung dengan keberadaan dua pemimpin di UCY, yaitu rektor dan Plt rektor. Mereka khawatir situasi ini akan berdampak pada legalitas ijazah mereka, di mana ijazah mereka bisa menjadi ilegal hingga 5 tahun ke depan.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk berisi kritik terhadap yayasan yang melantik rektor tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka juga mempertanyakan keberadaan Plt rektor.
Mahasiswa menilai rektor baru tidak memiliki legalitas karena polemik suksesi kepemimpinan rektorat yang terjadi selama setahun terakhir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang legalitas ijazah mereka.
Mahasiswa juga mengungkapkan adanya intimidasi dari dosen yang melarang mereka untuk bereaksi terhadap polemik kampus. Para dosen mengancam akan menghentikan layanan terhadap mahasiswa yang berani bersuara.
Mahasiswa melakukan aksi orasi dan bakar ban di halaman rektorat. Namun, hingga aksi berlangsung lama, tidak ada satupun perwakilan rektorat yang menemui mereka. Petugas keamanan hanya terlihat berjaga di sekitar lokasi aksi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Yosef Budiman, menjelaskan bahwa aksi ini bermula dari keresahan mahasiswa terkait dualisme kepemimpinan di UCY. Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, rektor yang baru tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak mengantongi SKHU dari Yayasan.
"Dan jika dibiarkan maka ijazah 5.000 mahasiswa dalam 5 tahun ke depan bakal ilegal,"tambah mahasiswa Fakultas Hukum ini.
Rektor UCY, Dr Ir Hery Kristiyanto ST MT IPM, mengakui adanya konflik di dalam yayasan Cokroaminoto. Konflik ini bermula dari ketidakpuasan seseorang atas terpilihnya dirinya sebagai rektor baru. Pihak yang tidak puas tersebut kemudian mendirikan yayasan baru.
Hery Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya dipilih secara prosedural dan tidak pernah mencalonkan diri. Terkait kepastian hukum, berbagai upaya telah dilakukan melalui jalur hukum perdata, Kementrian Dikti, dan Kementrian Pendidikan Nasional. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait