JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru yang menegaskan dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak lagi bisa diakses publik. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 yang dirilis pada 21 Agustus 2025.
Aturan berjudul “Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan” tersebut mencantumkan 16 dokumen persyaratan peserta Pilpres yang bersifat rahasia. Salah satunya adalah fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar capres-cawapres.
Meski demikian, KPU masih membuka ruang agar dokumen dapat diumumkan ke publik. Syaratnya, pihak capres-cawapres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau jika pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait