KPU Batal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Aturan Dinilai Maju Mundur

Felldy Utama
KPU Batal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Aturan Dinilai Maju Mundur. Foto: Okezone

 

 

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan aturan terkait kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah. Sebelumnya, dokumen tersebut sempat dinyatakan tidak boleh diakses publik.

Keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus menanggapi dinamika dan kritik masyarakat yang menilai aturan itu berpotensi mengurangi transparansi penyelenggaraan pemilu.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

 

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network