JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan aturan terkait kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah. Sebelumnya, dokumen tersebut sempat dinyatakan tidak boleh diakses publik.
Keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus menanggapi dinamika dan kritik masyarakat yang menilai aturan itu berpotensi mengurangi transparansi penyelenggaraan pemilu.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
