Afifuddin menegaskan, ke depan KPU akan kembali memedomani aturan yang berlaku dalam memperlakukan data dan dokumen persyaratan capres-cawapres. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak jika ada langkah lanjutan yang diperlukan.
“Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, tetapi juga data-data lain yang para pihak bisa akses sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Keputusan maju mundur KPU soal keterbukaan dokumen ijazah capres-cawapres ini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen transparansi pemilu yang seharusnya dijaga agar tidak menimbulkan kecurigaan.
           
          
          
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
