SEMARANG, iNewsJoglosemar.i - Dalam sepekan terakhir, tiga peristiwa ledakan akibat peracikan petasan terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Rangkaian kejadian tersebut menjadi peringatan serius bahwa praktik meramu bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan dan izin bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa dan lingkungan permukiman.
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (15/2) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar saat meracik bahan petasan di dalam rumah, sementara bangunan mengalami kerusakan akibat ledakan.
Selanjutnya pada Rabu (18/2), ledakan kembali terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak dan mengakibatkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.
Peristiwa serupa kembali terjadi di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek di sejumlah bagian tubuh akibat ledakan saat proses pembuatan petasan.
Menyikapi tren tersebut, Polda Jawa Tengah memerintahkan jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal.
Dalam kurun waktu 17 hingga 20 Februari 2026, jajaran kepolisian melalui sejumlah polres, antara lain Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap hingga Pekalongan Kota, berhasil mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.
Bahan yang diamankan di antaranya bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), aluminum powder (Al), serta bubuk arang (carbon). Secara umum, bahan-bahan tersebut memiliki fungsi sah dalam sektor industri maupun pertanian. Namun ketika diracik tanpa standar keamanan dan izin menjadi bahan peledak, penggunaannya berubah menjadi tindakan berbahaya dan melanggar hukum.
Pada Kamis (19/2), Tim Gegana turut memusnahkan sebanyak 28,6 kilogram bahan hasil sitaan operasi Polres Batang sebagai langkah pencegahan dini guna menjaga situasi keamanan menjelang Ramadhan 2026.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penindakan difokuskan pada penyalahgunaan bahan kimia menjadi bahan peledak ilegal.
“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026) di Mapolda Jateng.
Ia menjelaskan, campuran bahan tersebut dapat menghasilkan ledakan tidak stabil yang berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang. Dalam banyak kasus, korban justru kalangan remaja dan anak-anak muda.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
