Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Audiensi KPU–Bawaslu Banyumas, Perindo Siap Lengkapi Data SIPOL
Advertisement . Scroll to see content

KPU Resmi Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Aturan Baru Diberlakukan

Senin, 15 September 2025 | 15:50 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
KPU Resmi Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Aturan Baru Diberlakukan
KPU Resmi Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Aturan Baru Diberlakukan. Foto: Dok KPU

 

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru yang menegaskan dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak lagi bisa diakses publik. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 yang dirilis pada 21 Agustus 2025.

Aturan berjudul “Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan” tersebut mencantumkan 16 dokumen persyaratan peserta Pilpres yang bersifat rahasia. Salah satunya adalah fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar capres-cawapres.

Meski demikian, KPU masih membuka ruang agar dokumen dapat diumumkan ke publik. Syaratnya, pihak capres-cawapres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau jika pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut