Berikut daftar 16 dokumen yang dikecualikan dari akses publik:
1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI.
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
5. Surat keterangan tidak pailit atau memiliki utang dari pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
7. Fotokopi NPWP dan bukti SPT Tahunan 5 tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.
10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
11. Surat keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih dari pengadilan.
12. Fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/G30S-PKI dari Kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres.
15. Surat pengunduran diri sebagai TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
16. Surat pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN maupun BUMD.
Kebijakan ini menegaskan KPU hanya bisa membuka dokumen persyaratan Pilpres apabila ada izin tertulis dari peserta.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait