SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penagihan kredit harus dilakukan secara beretika dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena oleh petugas lapangan maupun pihak ketiga.
Penegasan ini disampaikan dalam edukasi bersama OJK dan Polda Jawa Tengah yang diikuti lebih dari 580 peserta dari industri perbankan dan lembaga pembiayaan di Jawa Tengah dan DIY.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan itu, seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma, etika, dan peraturan perundang-undangan.
Bahkan jika penagihan dilakukan melalui pihak ketiga seperti debt collector, tanggung jawab tetap berada pada lembaga keuangan.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto, menegaskan bahwa etika penagihan menjadi isu strategis karena berpengaruh langsung terhadap kepercayaan masyarakat.
“Penagihan harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat konsumen, serta pemberian opsi restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur secara sukarela mengakui wanprestasi. Jika tidak ada kesepakatan, maka penyelesaiannya harus melalui putusan pengadilan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
