LEBAK, iNewsJoglosemar.id - Seorang ayah dengan inisial OM, warga Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Mawar, yang bukan nama sebenarnya, menjadi korban pencabulan ayah tirinya sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda.
Kejadian pertama terjadi di sebuah ruko di bilangan Muncang pada tahun 2019. Saat itu, Mawar disuruh oleh ibunya untuk mengantarkan sandal kepada OM.
"Awal itu korban disuruh mengantarkan sandal ke bapaknya yang ada di ruko di samping rumahnya, di situ pelaku meminta korban untuk membuka celana," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit PPA, IPDA Sutrisno, Kamis (11/7/2024).
Dugaan tindak pidana pencabulan pertama kali terhadap Mawar terjadi di ruko tersebut, di mana korban diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut kepada pihak keluarga. Setelah merasa aman, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan membawa korban ke sebuah hutan di sekitaran Muncang.
"Dijemput tidak dibawa ke rumah tapi ke hutan dulu, di situ juga terjadi aksi pencabulan," ujar Sutrisno. Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku kerap kali meneror korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi fitnah.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait