Denda Rp15Juta bagi Warga yang Melanggar di Jalur Rel Kereta Api

Taufik Budi
Denda Rp15Juta bagi Warga yang Melanggar di Jalur Rel Kereta Api (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - PT KAI Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat bahwa ada ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan di jalur rel kereta api. Kegiatan bersih lintas yang dilaksanakan pada Senin (12/8/2024) juga mencakup sosialisasi mengenai sanksi hukum bagi pelanggar.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta,” jelas Franoto.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network