Korban yang ketakutan akhirnya memenuhi permintaan tersangka dan melakukan transfer uang. Namun, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak akun palsu serta rekening bank yang digunakan oleh pelaku.
Pada 21 Maret 2024, polisi berhasil menangkap W di kediamannya. Dalam interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya, termasuk penggunaan akun palsu untuk melakukan pemerasan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam korban dan akun Facebook yang digunakan untuk memeras.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Menghindari berbagi informasi pribadi dengan orang yang tidak dikenal dan selalu menjaga keamanan privasi menjadi langkah penting untuk menghindari menjadi korban kejahatan digital.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait