Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak tahan dengan tekanan ini akhirnya melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku melalui rekening bank yang digunakan serta akun palsu yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.
Pada 21 Maret 2024, polisi berhasil menangkap tersangka W di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam video korban. Dalam interogasi, W mengakui semua perbuatannya, termasuk upaya pemerasan menggunakan video rekaman tersebut.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian dengan serius, dan pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerasan dan ancaman melalui media elektronik. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejahatan serupa jika mengalaminya, untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait