Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, ketiga hakim tersebut dikenai sanksi pemecatan tetap dengan hak pensiun. KY juga mengusulkan agar ketiganya diajukan ke Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim untuk proses lebih lanjut.
Langkah ini diambil setelah adanya kritik tajam terhadap putusan bebas Ronald Tannur yang dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong KY untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan kode etik peradilan di Indonesia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait