Komisi Yudisial Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Achmad Al Fiqri
Komisi Yudisial Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur. Erintuah Damanik (Antara)

Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, ketiga hakim tersebut dikenai sanksi pemecatan tetap dengan hak pensiun. KY juga mengusulkan agar ketiganya diajukan ke Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim untuk proses lebih lanjut.

Langkah ini diambil setelah adanya kritik tajam terhadap putusan bebas Ronald Tannur yang dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong KY untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan kode etik peradilan di Indonesia.

 



Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network