PURWOREJO, iNewsJoglosemar.id – Calon Bupati Purworejo petahana, Yuli Hastuti, baru-baru ini menarik perhatian publik setelah dinobatkan sebagai “bupati termiskin” di Indonesia berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya kepada KPK pada 31 Januari 2024. Total kekayaan Yuli tercatat sebesar Rp367 juta, membuat netizen ramai mengapresiasi “kesederhanaannya.”
Yuli, yang kini berpasangan dengan Dion Agasi Setiabudi, mantan Ketua DPRD Purworejo, menyampaikan harta kekayaannya yang relatif rendah, meski telah menjabat selama satu dekade lebih dalam posisi strategis di pemerintahan daerah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000, diketahui bahwa gaji pokok bupati hanya Rp2,1 juta per bulan, dengan tambahan tunjangan sebesar Rp3,78 juta, belum termasuk fasilitas rumah dan mobil dinas serta biaya penunjang operasional (BPO) yang mencapai Rp600 juta per tahun.
Namun, seorang mantan petinggi Pemkab Purworejo yang enggan disebut namanya menilai, jumlah kekayaan yang dilaporkan Yuli terkesan “aneh” dan tidak wajar. “Jika dibandingkan dengan LHKPN sepuluh tahun lalu, harta yang dilaporkan Bu Yuli tampak stagnan. Padahal, BPO saja Rp600 juta per tahun, ditambah insentif pajak dan retribusi,” ungkap sumber tersebut, Selasa malam (5/11/2024).
Sumber ini juga mempertanyakan keabsahan LHKPN Yuli Hastuti karena, selama masa jabatannya, diperkirakan wajar apabila harta seorang pejabat negara mengalami perubahan. Terlebih, menurutnya, baru-baru ini Yuli diduga membeli sedan Honda City bekas mobil dinas dengan harga miring (‘ngedem’), namun mobil tersebut tidak tercatat dalam LHKPN.
“Mobil dinas Honda City yang dia ‘ngedem’ itu seharusnya juga dicantumkan dalam LHKPN, apalagi nilainya di pasaran masih sekitar Rp200 juta. Ngedem mobil dinas memang diperbolehkan untuk pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun,” tambahnya.
Laporan LHKPN Yuli Hastuti mencantumkan harta berupa satu unit mobil Toyota Innova tahun 2018 senilai Rp250 juta. Selain itu, ia melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp26,39 juta serta kas dan setara kas Rp49,37 juta, tanpa mencantumkan aset tanah dan bangunan maupun utang.
Berdasarkan catatan resmi dari situs purworejokab.go.id, karier Yuli di Purworejo dimulai sebagai Ketua DPRD dari 1999 hingga 2014, kemudian sebagai Wakil Bupati (2016–2021 dan 2021–2023), dan kini menjabat sebagai Bupati Purworejo.
Jika dihitung dari estimasi gaji rata-rata Rp5 juta per bulan sejak menjabat sebagai Wakil Bupati, Yuli seharusnya telah menerima sekitar Rp300 juta di periode pertama dan Rp120 juta di periode kedua. Jumlah ini belum termasuk bagian dari BPO dan insentif bagi hasil retribusi yang menjadi haknya selama menjabat.
Laporan kekayaan Yuli Hastuti yang tidak berubah banyak selama sepuluh tahun kini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik, yang mempertanyakan apakah benar kekayaan tersebut mencerminkan kondisi sebenarnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait