SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kematian Darso (43), warga Gilisari Purwosari, Kota Semarang, yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum polisi, mencuat setelah laporan keluarga disampaikan ke Polda Jawa Tengah. Peristiwa tragis ini berawal dari kecelakaan yang dialami Darso di Yogyakarta pada Juli 2024.
Poniyem (42), istri korban, menjelaskan bahwa pada bulan Juli, suaminya yang mengendarai mobil tanpa sengaja menabrak seseorang. Setelah kecelakaan tersebut, Darso bertanggung jawab membawa korban kecelakaan ke klinik, namun terkendala biaya. Karena itu, Darso meninggalkan KTP sebagai jaminan dan kembali ke Semarang.
Poniyem menambahkan bahwa setelah kembali ke Semarang, sekitar sepekan kemudian, Darso dijemput oleh tiga orang yang diduga merupakan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Tanpa curiga, Poniyem memanggil suaminya untuk keluar menemui mereka. Setelah itu, Darso dibawa pergi.
"Mereka datang ke rumah dan menanyakan suami saya," jelas Poniyem.
Setelah beberapa jam, Poniyem mendapatkan kabar bahwa Darso dibawa ke rumah sakit dengan luka-luka serius. Ia mengungkapkan bahwa Darso saat itu bercerita bahwa ia dipukuli di kepala, perut, dan dada.
"Suami cerita, habis dipukuli," ujar Poniyem.
Darso kemudian dirawat di RS Permata Medika Ngaliyan Semarang. Selama enam hari perawatan, kondisi Darso memburuk dan akhirnya ia meninggal dunia pada 29 September 2024. Pihak keluarga, yang tidak terima dengan kematian Darso, melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah pada 10 Januari 2025.
Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, menyebutkan bahwa pelaporan ini mencakup dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan terlapor sementara ini adalah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I. Antoni menyebutkan bahwa mereka memiliki bukti-bukti kuat, termasuk hasil rontgen dan video yang mendukung dugaan penganiayaan.
Polda Jawa Tengah sudah menerima laporan tersebut dan kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait