SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Proses ekshumasi atau pembongkaran makam Darso (43) di TPU Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, telah selesai dilakukan pada Senin (13/1/2025). Tim forensik mengambil sampel dari beberapa organ vital untuk keperluan patologi forensik di laboratorium guna menentukan penyebab kematiannya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. "Tim forensik akan menganalisis dengan keahlian dan kemampuan mereka untuk menemukan penyebab kematian," ujarnya.
1. Diduga Tewas Akibat Penganiayaan
Darso, warga Kelurahan Purwosari, Mijen, meninggal dunia pada September 2024. Kematian ini diduga akibat penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta. Hingga saat ini, penyidik masih menyelidiki apakah kematiannya mengandung unsur tindak pidana.
2. Kuasa Hukum Mengawal Proses Ekshumasi
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, menyebut bahwa pihaknya dan keluarga hadir langsung saat proses ekshumasi dilakukan. Namun, mereka tidak dapat mengawal proses pemeriksaan laboratorium.
"Tim forensik mengambil sampel dari bagian kepala, dada, dan perut—semua merupakan organ vital," jelas Antoni.
3. Pemeriksaan Saksi Terus Dilakukan
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa setelah laporan terkait dugaan penganiayaan dilayangkan ke Polda Jateng, pihaknya telah memeriksa 10 saksi. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan setelah hasil laboratorium patologi forensik keluar.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait