SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Kebingungan dan kecemasan menyelimuti Nenden Heni Heryani sejak suaminya, Aris Mudandi, SH, seorang advokat, tak kunjung pulang setelah berpamitan pergi ke wilayah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Telepon yang biasanya aktif mendadak tak bisa dihubungi, meninggalkan tanya yang terus mengganjal.
Pada 21 November 2025, Aris berpamitan seperti biasa. Malam itu, komunikasi masih terjalin. Namun, sejak 22 November 2025 siang, pesan dan panggilan tak lagi mendapat jawaban. Hingga dini hari keesokan harinya, Aris tak kembali ke rumah.
Rasa cemas yang semula ditahan akhirnya memuncak. Pada 25 November 2025, Nenden melapor ke Polresta Banyumas. Ia berharap laporan orang hilang itu segera menemukan titik terang. Namun, yang terungkap justru kabar duka.
Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas mengungkap bahwa Aris menjadi korban pembunuhan. Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman.
“Korban diketahui terakhir berpamitan kepada istrinya pada 21 November 2025. Setelah itu, komunikasi terputus dan korban tidak kembali,” ujar Wakapolda.
Hasil penyelidikan gabungan mengarah pada penemuan jasad Aris yang dikubur di kawasan Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Jenazah korban kemudian dievakuasi dan diautopsi di RSUD Margono Purwokerto.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni S alias Yudi sebagai pelaku utama dan IJ alias Wanto yang membantu menguburkan jasad korban. Keduanya diamankan di wilayah Cilacap.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
