SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Sulistyowati didampingi 10 advokat usai dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor UMK. Dia meminta pendampingan hukum dan langsung menandatangani surat kuasa dari DPC Peradi Kota Semarang.
Dr. Sulistyowati, S.H.,M.H mengambil langkah hukum setelah dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor I Universitas Muria Kudus (UMK). Dia menilai penonaktifan itu sarat dengan nuansa politis, dan mempertanyakan jenis tindakan intimidasi yang dituduhkan kepadanya.
“Masih menjadi pertanyaan dalam benak saya, di mana bentuk intimidasi itu serta apa kesalahan hukum terhadap saya sehingga harus dinonaktifkan sebagai wakil rektor,” katanya usai Seusai meminta pendampingan hukum kepada DPC Peradi Semarang.
“Mudah-mudahan langkah hukum yang akan kita tempuh mampu membuat situasi menjadi objektif tanpa ada nuansa politis,” harapnya.
Kedatangan Sulistyowati diterima Ketua DPC Peradi Kota Semarang Broto Hastono, Sekretaris Shindu Arief, serta beberapa advokat senior seperti Dwi Saputra, Ferry Sataryanto, Warisno, dan Kepala Bidang Bantuan Hukum DPC PERADI Sukarman. Kemudian, Shindu Arief ditunjuk sebagai ketua tim hukum yang akan melakukan pendampingan terhadap Sulistyowati.
“Terdapat dua surat kuasa yang baru saja kita terima, yaitu melaporka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penonaktifan Dr. Sulistyowati, S.H.,M.H sebagai Wakil Rektor I UMK. Hal ini kita tempuh justru untuk memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Rektor yang sekaligus anggota kita,” jelas Shindu Arief.
“Secepatnya kita akan klarifikasi sekaligus audiensi dengan Yayasan UMK, kita belum pernah menemukan pertimbangan hukum apa yang menyebabkan klien kita dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor,” imbuh dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait