Dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor UMK, Sulistyowati Didampingi 10 Advokat

Taufik Budi
Dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor UMK, Sulistyowati Didampingi 10 Advokat (Ist)

10 Advokat

Adokat lainnya, Dwi Saputra, membeberkan, bersama 10 advokat yang tergabung dalam Unit Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Semarang akan melakukan uji hukum atas tuduhan melakukan intimidasi terhadap calon wisudawan. Sulistyowati adalah anggota sekaligus Dewan Penasihat DPC Peradi Kota Semarang.

Sekadar diketahui, Universitas Muria Kudus (UMK) mengeluarkan surat terkait penonaktifan Wakil Rektor I Universitas Muria Kudus Dr. Sulistyowati. Surat Ketua Pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Nomor 118/YM/G.40.096/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang penonaktifan Penjabatan Struktural, ditandatangani oleh Rektor Universitas Muria Kudus Darsono. 

Kasus bermula ketika calon wisudawan berinisial AQ mengaku mendapat intimidasi berupa kekerasan verbal dari Sulistyowati. Ucapan Wakil Rektor I itu diduga menyinggung orangtua AQ yang sudah meninggal dunia.

Sulistyowati menanyakan kepada AQ apakah akan membaca puisi saat wisuda keesokan harinya (Selasa 30 Mei 2023) atau tidak. Pertanyaan disampaikan Sulistyowati saat gladi bersih wisuda tersebut.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network