NATUNA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Seorang kurir berinisial AM (32) ditangkap polisi setelah membunuh seorang wanita yang dibooking melalui aplikasi kencan Michat di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Pelaku membunuh korban karena tersinggung dengan perkataan korban setelah ia mengalami disfungsi ereksi saat berhubungan.
Kronologi Pembunuhan
Pelaku mengenal korban melalui aplikasi Michat dan sepakat untuk bertemu dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan. Mereka pun berjanji untuk bertemu di kontrakan korban di Kecamatan Bunguran Timur, pada 7 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Namun, pertemuan yang awalnya berjalan lancar berubah ketika pelaku mengalami masalah disfungsi ereksi. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengungkapkan bahwa korban menyindirnya terkait masalah tersebut, yang membuatnya emosi.
Dalam keadaan marah, pelaku kemudian membunuh korban dengan menggunakan tali yang ada di bawah meja samping tempat tidur. Pelaku melilitkan tali tersebut ke leher korban hingga korban tewas seketika.
Pelaku Membuang Barang Bukti
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian dan membuang tali yang digunakan untuk membunuh korban ke laut sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan berbagai barang bukti milik korban dan pelaku. Pelaku AM kini dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait