Kasus Pornografi, Selebgram Siskaeee Disidang 21 Maret

top
Selebgram Siskaeee.(Foto:Istimewa)

YOGYAKARTA - Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee segera duduk dikursi pesakitan karena dugaan kasus pornografi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Wates. Dalam perkara ini dia juga dijerat UU ITE.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yogi Andiawan mengatakan, berkas perkara Siskaeee diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo kepada Pengadilan Negeri Wates pada 14 Maret 2022.

"Sudah (dilimpahkan), dan hari ini rencana terdakwa akan dipindah dari Rutan Polda (DIY) ke Rutan Perempuan (Kelas IIB Yogyakarta) di Wonosari," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yogi, Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya, Siskaeee harus lebih lama mendekam di tahanan Polda DIY. Dia dinyatakan positif Covid-19 saat proses pemeriksaan kesehatan bagian dari pelimpahan tahap II dari penyidik ke kejaksaan, pada Rabu (2/3).

"Karena sudah bisa dipindahkan maka secara kesehatan dinyatakan sudah sehat," tambah Yogi.

Yogi mengatakan, pihaknya juga sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara ini di pengadilan nanti.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates Evi Insiyati mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara Siskaeee dari kejaksaan dan sudah menjadwalkan sidang perdana kasus ini. Rencananya, pembacaan dakwaan digelar mulai pekan depan.

"Sidang ke-1 hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Menurutnya, sidang perkara Siskaeee bakal dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Karistiyanto, dan dirinya selaku hakim anggota bersama Nuerjenita. "Untuk sidang nanti tertutup ya, karena berkaitan dengan kesusilaan," pungkasnya.

Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta.

Siskaeee ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021 lalu. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte turut disita.

Sejumlah barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten vulgarnya juga disita. Mulai dari pecut, rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, serta laptop.

Dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu mampu meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.

Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021.

Oleh kepolisian, Siskaeee dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu, Siskaeee juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network