Menurut AHY, kebijakan ini melibatkan tiga intervensi utama, yaitu potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, diskon harga avtur sebesar 5,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya, serta penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8 persen. Dengan skema ini, harga tiket pesawat saat Nataru 2024 berhasil ditekan hingga 9,9 persen, dan kali ini bisa mencapai 14 persen.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan diskon ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Diskon berlaku untuk pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode keberangkatan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
"Kita sudah ada PMK 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi. Diskon ini berlaku untuk pembelian dari 1 Maret hingga 7 April dan bisa digunakan untuk perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April," jelas Sri Mulyani.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan biaya perjalanan pemudik serta mendorong mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran 2025.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait