BLORA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Polres Blora menetapkan Drs. Sugiyanto (60), Ketua Panitia Pembangunan Gedung Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, sebagai tersangka atas insiden jatuhnya lift proyek yang menewaskan lima orang dan melukai delapan lainnya. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 8 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di proyek pembangunan gedung rumah sakit di Jalan Raya Blora–Cepu KM 3, Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Insiden bermula saat 13 pekerja bangunan menggunakan lift proyek (alimak) untuk naik ke lantai tiga dan empat gedung yang tengah dibangun. Sekitar pukul 06.30 WIB mereka sudah tiba di lokasi dan memulai aktivitas. Namun, saat lift bergerak dari lantai tiga menuju lantai empat, terdengar suara mencurigakan dari kabel seling. Lift kemudian terjun bebas dari ketinggian sekitar 20 meter.
Akibat kejadian itu, lima orang pekerja meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Sementara delapan lainnya mengalami luka serius. Tim dari Polres Blora langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk komponen lift yang rusak.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mewakili Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka. "Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan, karena diduga lalai dalam pengawasan dan pemeliharaan alat berat," ujarnya.
Sugiyanto dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dan luka-luka. Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan untuk mendalami unsur pidana lainnya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tragedi tersebut.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait