JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers dari United States Trade Representative (USTR) yang menyebut Pasar Mangga Dua, Jakarta, sebagai salah satu lokasi peredaran barang bajakan. Laporan itu dinilai menjadi salah satu hambatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan pihaknya akan mengecek secara langsung temuan tersebut. Ia menegaskan, pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar, termasuk produk bajakan, terus dilakukan oleh Kemendag.
"Pada prinsipnya, Amerika kan juga pengen HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu ya, pengawasan barang-barang beredar," kata Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
Barang Bajakan, Fokus Pengawasan Rutin
Mendag menambahkan, Kemendag rutin melakukan penyitaan terhadap barang ilegal yang ditemukan beredar di pasar. Ia mencontohkan penindakan yang dilakukan dua hari sebelumnya, sebagai bukti bahwa upaya pengawasan terus berjalan.
"Kemarin, 2 hari lalu, kan kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal itu kan, jadi terus (pengawasan) kita berjalan," ujarnya.
Penindakan Butuh Laporan dari Pemegang Merek
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa dijalankan setelah ada laporan dari pihak pemilik merek atau pemegang lisensi resmi.
“Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," ujar Moga.
Ia juga menambahkan bahwa peran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi krusial dalam proses pelaporan dan penindakan.
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Hambatan Dagang
Dalam laporan NTE yang dirilis akhir Maret 2025, USTR menyoroti hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagang. Indonesia termasuk dalam daftar tersebut, terutama karena dugaan maraknya barang bajakan di pasar lokal.
Pasar Mangga Dua secara spesifik disebut sebagai pusat peredaran produk-produk tiruan yang melanggar HaKI. Fenomena ini dinilai mengganggu kepentingan bisnis pelaku usaha resmi, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat.
Kemendag menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual bisa diperkuat.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait