Waspada! Penipuan Modus Tukar Uang Baru, Wanita Muda Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Waspada! Penipuan Modus Tukar Uang Baru, Wanita Muda Ditangkap Polisi (Ist)

Setelah menerima laporan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa uang korban telah dikirim kepada pihak lain di Jakarta.

"Pelaku juga merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network