Ia memastikan, seluruh prajurit TNI AD yang terlibat dalam pengamanan ini akan bekerja secara profesional dengan berpegang pada aturan hukum yang berlaku sebagai pedoman utama.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar juga menegaskan bahwa pengerahan TNI semata-mata untuk pengamanan kantor, tanpa ada kaitan dengan proses hukum yang berjalan.
Hal ini disampaikan Harli untuk meredam kekhawatiran sejumlah pihak, terutama dari kalangan masyarakat sipil, yang mencemaskan adanya potensi intervensi militer terhadap proses penegakan hukum di Korps Adhyaksa.
"Intervensi yang mana, tugasnya kan cuma pengamanan kantor," kata Harli saat dihubungi wartawan pada Minggu (11/5/2025).
Ia memastikan, tugas prajurit TNI yang dikerahkan untuk mengamankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tidak menyentuh perkara hukum apa pun yang sedang ditangani kejaksaan.
Dengan penjelasan resmi dari kedua institusi ini, TNI dan Kejaksaan kompak menyatakan bahwa langkah pengamanan tersebut bertujuan menjaga stabilitas dan keamanan kantor, serta murni dalam koridor kerja sama kelembagaan yang telah diatur secara jelas.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait