SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, menggelar forum diskusi publik bertajuk “Stop Judi Online: Ancaman Digital di Balik Layar” pada Kamis (15/5/2025). Acara diselenggarakan di Aula Hatta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pengelola media sosial, mahasiswa, dan komunitas masyarakat. Forum ini menjadi wadah edukasi sekaligus ajakan bergerak bersama memberantas maraknya praktik judi online yang kian mengancam generasi muda di Indonesia.
Shandy Handika, Koordinator dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang hadir mewakili Kepala Kejati Jateng, membeberkan fakta mencengangkan. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 3,2 juta warga Indonesia tercatat aktif dalam aktivitas judi online hingga pertengahan 2024.
“Mayoritas pelaku justru berasal dari kelompok menengah ke bawah seperti pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan mereka yang berpenghasilan rendah. Ini masalah sosial yang harus segera kita atasi bersama,” jelas Shandy Handika.
Ia mengungkapkan, Jawa Tengah termasuk lima besar provinsi dengan pengguna judi online terbanyak. Tak hanya itu, perputaran uang dari transaksi judi online melonjak tajam, dari Rp81 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp600 triliun pada 2024.
Adiksi Seperti Narkoba
Lebih lanjut, Shandy menjelaskan bahwa efek dari judi online sangat luas. Ia menyebutkan adanya efek domino seperti tindakan pencurian, penipuan, dan hancurnya stabilitas keluarga akibat ketergantungan pada judi.
“Dampaknya banyak, ada efek domino dari keinginan kita melakukan perjudian. Ini mirip dengan narkoba, karena adiksi. Jadi melakukan segala cara untuk bisa mendapatkan keinginannya,” ujar Shandy.
Ia menekankan pentingnya pendekatan komprehensif. Menurutnya, tidak cukup hanya penegakan hukum, namun juga diperlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan edukasi.
Dari aspek hukum, pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, serta UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Namun, penindakan tidak mudah karena banyak operator judi online beroperasi dari luar negeri.
“Dalam periode Februari 2024 hingga Februari 2025, di Jawa Tengah tercatat 686 terdakwa kasus judi online. Dari jumlah itu, 91 di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa,” ungkapnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait