Bagikan Dividen Rp2,7 Triliun, Indosat Fokus Transformasi Jadi AI TechCo

Taufik Budi
Bagikan Dividen Rp2,7 Triliun, Indosat Fokus Transformasi Jadi AI TechCo (Ist)

Menuju AI TechCo

Dalam agenda RUPST, Indosat menekankan bahwa transformasi menjadi AI TechCo tidak sekadar retorika. Perusahaan telah menyesuaikan izin usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, yang mencakup:

1. Pemrograman dan pengembangan solusi AI,

2. Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terintegrasi,

3. Konsultasi dan desain berbasis Internet of Things (IoT),

4. Layanan berbasis data di sektor kesehatan dan keuangan digital.

Langkah ini dianggap krusial untuk memperluas cakupan bisnis dan menyesuaikan diri dengan dinamika industri teknologi yang berkembang pesat.

Indosat mencatat pencapaian penting dengan menjadi operator pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan teknologi AI-RAN secara komersial. Kolaborasi strategis dengan Nokia dan NVIDIA menjadi titik krusial dalam mempercepat efisiensi jaringan 5G berbasis Cloud RAN.

Penerapan teknologi ini diumumkan secara resmi di ajang Mobile World Congress (MWC) 2025 di Barcelona. Teknologi AI-RAN diyakini mampu menekan konsumsi energi dan meningkatkan efisiensi operasional secara signifikan.

AI untuk Industri: Tambang hingga Kesehatan

Tak hanya terbatas pada jaringan telekomunikasi, Indosat mulai mengeksplorasi adopsi AI di berbagai sektor industri vertikal. Salah satu inisiatif konkret adalah penyelenggaraan Indonesia AI Day for Mining Industry, yang menjajaki penerapan AI untuk mendukung produktivitas sektor pertambangan nasional.

Hal ini menunjukkan kesiapan Indosat dalam menjadi mitra digital bagi industri-industri strategis nasional yang membutuhkan efisiensi tinggi dan pengolahan data skala besar.

Keputusan Lain dalam RUPST 2025

Selain pembagian dividen, RUPST Indosat juga menyepakati sejumlah agenda penting lainnya:

1. Pengesahan laporan tahunan dan keuangan 2024.

2. Penetapan penggunaan laba bersih 2024.

3. Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan pelimpahan wewenang untuk menetapkan remunerasi Direksi.

4. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2025.

5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

6. Pembahasan studi kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Independen terkait rencana penambahan kegiatan usaha.

7. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan usaha Perseroan.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network