DEMAK, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Polres Demak tengah menangani kasus kekerasan yang melibatkan seorang guru di SMP Negeri 1 Karangawen terhadap siswanya sendiri. Kejadian ini menyita perhatian publik setelah video insiden tersebut tersebar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengungkapkan, pelaku diduga adalah DM (58), guru di sekolah tersebut, sementara korban berinisial GAM (13), siswa kelas VII.
“Kasus kekerasan tersebut viral usai videonya tersebar di media sosial,” kata AKP Kuseni kepada Humas Polres Demak, Rabu (11/6/2025) sore.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi saat ujian sekolah akan dimulai di kelas VII C. DM bertugas sebagai pengawas ujian dan mendengar suara siulan yang tidak diketahui asalnya. Ia kemudian menghampiri siswa untuk menanyakan siapa yang bersiul.
Korban GAM menjawab bahwa suara itu berasal dari luar kelas. Untuk memastikan, korban naik ke atas meja dan mengintip keluar jendela, namun tidak melihat siapapun di luar.
“Pelaku kemudian naik meja dan menanyakan kembali apakah korban bersiul. Korban pun dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak bersiul, sehingga pelaku marah dan menendang wajah korban menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali,” jelas AKP Kuseni.
Dampak Kekerasan
Akibat tendangan tersebut, GAM mengalami lebam di pipi kiri dan sakit kepala. Ia kemudian dibawa ke RSUD Sultan Fatah Karangawen untuk mendapat perawatan medis. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada Selasa malam, 10 Juni 2025.
Proses Penanganan oleh Polisi
Setelah menerima laporan, tim dari Polres Demak langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada keesokan harinya untuk melakukan klarifikasi dan memintai keterangan dari semua pihak yang terlibat.
“Kita sudah minta keterangan dan pengakuan dari pelaku. Dibenerkan pelaku bahwa dirinya telah melakukan tindakan kekerasan kepada siswanya, dan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap AKP Kuseni.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak. Pihak kepolisian juga sudah mengundang orang tua korban guna menentukan langkah hukum lanjutan.
“Pagi harinya kami langsung mendatangi TKP untuk klarifikasi. Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Demak,” tambah Kuseni.
Di sisi lain, pihak sekolah turut merespons kasus ini. Mereka mengaku sedang melakukan evaluasi internal dan memfasilitasi pertemuan antara guru, siswa, dan keluarga korban.
“Kami akan mendalami kasus ini secara objektif dan profesional dalam melindungi hak semua pihak, khususnya korban. Kami juga memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan atau diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait