DEMAK, iNewsJoglosemar.id — Perjalanan mencari kerja berakhir dengan tragedi berdarah di Demak. Seorang pria berinisial AR tega mencekik teman wanitanya, SH, hingga tewas di area persawahan. Usai membunuh, ia membawa kabur motor korban, menggadaikannya, dan melarikan diri ke Banten. Kepada istrinya, pelaku sempat pamit seolah ingin mencari pekerjaan baru.
Peristiwa menggemparkan ini terjadi pada 23 Juni 2025. Jenazah korban ditemukan esok harinya, 24 Juni, pukul 06.30 WIB di tengah sawah Desa Wonoketingal, Karanganyar, Demak. Warga yang menemukan jenazah segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Adapun kejadiannya pertama kali ditemukan atau diberikan keterangan dari masyarakat yang melaporkan kepada pihak Polres tanggal 24 Juni tepatnya pukul 06.30 pagi,” kata Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Menurut penyelidikan, AR dan SH awalnya saling kenal melalui grup media sosial lowongan kerja pada 12 Juni. Dua hari kemudian, pelaku meminta nomor pribadi korban dan mengatur pertemuan. Pada 23 Juni pagi, korban menjemput AR di Kudus karena pelaku tidak memiliki kendaraan.
Mereka menuju Demak untuk menemui seseorang bernama HN yang diklaim akan memberikan pekerjaan. Setelah bertemu, AR mengajak korban makan. Dalam perjalanan menuju tempat makan, pelaku mengajak lewat jalur persawahan.
Di lokasi itulah, AR mendadak terpikir soal utang keluarga. "Tiba-tiba kepikiran bahwa istrinya dan yang bersangkutan punya utang kepada orang lain sebesar Rp2,2 juta untuk membayar sekolah anaknya," ungkap AKBP Ari.
Dengan dalih jalur pintas, pelaku membawa korban ke lokasi sepi dan langsung mencekiknya menggunakan tangan kosong. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret tubuhnya ke tengah sawah.
Tak hanya itu, motor korban digasak dan digadai seharga Rp3,8 juta di wilayah Kudus. "Setelah motor digadai, kemudian yang bersangkutan sempat pulang ke rumah dan besok harinya melarikan diri dengan alasan kepada keluarganya mencari pekerjaan baru di daerah Tangerang Banten," jelas AKBP Ari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, pelaku berhasil diamankan beberapa hari setelah kejadian. Saat itu, penyidik mendapati keterangan lengkap dari AR tentang kronologi, motif, dan pelariannya.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” jelas Kombes Dwi.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di leher dan beberapa bagian tubuh korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait