SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Aksi pelemparan batu ke kereta api kembali terjadi dan viral di media sosial. Kali ini, insiden menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng di Klaten pada Minggu (6/7)/2025. PT KAI Daop 4 Semarang mengecam keras tindakan vandalisme ini dan menegaskan akan menempuh jalur hukum bagi para pelaku.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyebut pelemparan batu bukan hanya tindakan iseng, tetapi kejahatan serius yang bisa membahayakan nyawa penumpang maupun petugas kereta.
“Kami sangat mengecam tindakan pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. KAI akan melakukan langkah hukum kepada siapa saja yang melakukan aksi tersebut,” tegas Franoto.
Franoto menyebut, kejadian serupa juga pernah terjadi di wilayah Daop 4. Pada Februari 2025 lalu, KA Joglosemarkerto menjadi korban pelemparan batu oleh oknum tak bertanggung jawab. Beruntung tidak ada korban jiwa, tetapi insiden tersebut sempat mengganggu jalannya perjalanan KA.
“Hal ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain bisa melukai, juga dapat mengganggu jadwal perjalanan,” lanjut Franoto.
KAI menegaskan bahwa aksi semacam ini adalah tindak pidana serius. Dalam KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api, dapat dipidana maksimal 15 tahun.
Bila tindakan itu mengakibatkan korban jiwa, sebagaimana dimuat dalam Pasal 194 ayat 2, maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain KUHP, larangan pelemparan ke kereta juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, yang melarang segala bentuk pengrusakan prasarana dan sarana perkeretaapian.
KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak diam ketika melihat atau mengetahui adanya rencana pelemparan terhadap kereta api. Edukasi perlu terus dilakukan, terutama kepada generasi muda.
“Aksi pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya. Selain mengganggu perjalanan, juga dapat mengancam jiwa. Kami harap masyarakat ikut mendukung upaya pencegahan,” tegas Franoto.
Ia menambahkan, meskipun pelaku hanya berniat iseng, dampaknya bisa sangat fatal, baik secara fisik maupun hukum. KAI berharap seluruh pihak ikut ambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perjalanan KA.“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menghilangkan aksi vandalisme. Mari kita jaga bersama keselamatan transportasi publik,” pungkas Franoto.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait