Di sisi lain, pihak TNI juga turut memberikan penjelasan. Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Inf Arie Prasatyo Widyo Broto, melalui Pasintel Kapten Budi Raharjo, mengonfirmasi status FAT sebagai ibu Persit.
“Benar, proses hukum tetap berlanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapten Budi.
Ia juga menyampaikan bahwa FAT telah dikembalikan ke pihak keluarga, setelah melalui prosedur internal.
FAT diketahui berprofesi sebagai pegawai bank BUMN di Bangko, Provinsi Jambi. Informasi ini turut memicu perhatian publik karena keterlibatannya dalam institusi sipil dan militer sekaligus sebagai istri tentara aktif.
Sumber internal menyebutkan bahwa AL telah lama curiga terhadap aktivitas istrinya. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi, ia memutuskan untuk melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan dua aparat negara dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kode etik, loyalitas, dan integritas anggota keluarga TNI-Polri. Video penggerebekan yang telah beredar di berbagai platform memperlihatkan bahwa pelanggaran personal kini tidak bisa lagi ditutupi, terlebih di era digital.
Hingga saat ini, Brigpol JD masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Propam. Sedangkan TNI menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dengan tetap menjaga netralitas dan penegakan disiplin internal.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait