Dengan demikian, Amran kini akan memegang dua peran strategis sekaligus—sebagai Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas—guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional.
Keppres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo tersebut berlaku efektif sejak tanggal penetapan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi penutup Keppres tersebut.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait