JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA:
Dua Bocah Cantik Tewas Terseret Arus Sungai Irigasi di Demak
Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
BACA JUGA:
Ganjar Pranowo: Minyak Goreng Curah Rp14.000 Itu Hoaks Ya Bu?
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kasus-terorisme-munarman-divonis-3-tahun-penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait