Selain fokus kenaikan upah, Agustina menyoroti perlunya kepastian regulasi bagi pelaku usaha. Ia menyebut bahwa transparansi informasi menjadi kunci agar dunia industri dapat menyiapkan anggaran secara tepat waktu.
“Dalam pandangan kita, sebenarnya yang penting bagi para investor adalah transparansi informasi. Dan itu harus disampaikan jauh-jauh sebelumnya,” tegas Agustina.
Dirinya menilai bahwa keputusan upah yang ditetapkan mendekati batas waktu pengajuan anggaran pusat akan menyulitkan pengusaha melakukan penyesuaian. Karena itu, ia berharap pembahasan upah dapat rampung lebih cepat untuk memastikan kondusivitas iklim usaha dan perlindungan buruh berjalan seimbang.
Di luar gedung Balai Kota, orasi berlanjut dengan penegasan empat tuntutan utama ABJAT. Di antaranya pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, penolakan RPP Pengupahan, kenaikan UMK Semarang sebesar 19 persen, dan kenaikan UMSK minimal 7 persen sesuai struktur industri di Kota Semarang.
Koordinator aksi, Sumartono, menyatakan bahwa audiensi dengan Wali Kota menjadi sinyal baik, namun perjuangan belum selesai.
“Secara garis besar kami mendapat dukungan, tetapi kami tetap akan mengawal sampai tuntas agar kesejahteraan buruh tercapai,” katanya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
